FUNDAÇÃO KLIBUR MATA DALAN BA COOPERATIVA NO FILA LIMAN
Rua Praia dos Coqueiros, Pertamina, Telefone (+670) 7344833 Dili
Web Site: www.kliburmatadalan.org e-mail: radio kliburfm@yahoo.com
No Registo Fundação : 3/DNRN-MJ/IV/2008
KONTRAK KERJA
Nomor : /F-Klibur/VI/ 2011
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Abel da Costa Freitas Ximenes
Jabatan : Ketua dan Direktur Fundação Klibur Mata Dalan ba
Cooperativa no Fila Liman
Alamat : Kampus IOB, Rua Praia dos Coqueiros, Aldeia Metin 03
( ex – Pertamina ), Dili.
Selaku Pihak Pertama atau Pemberi Kontrak Kerja
Dengan ini melakukan kontrak kerja dengan :
Nama Lengkap : Mateus da Silva,Spd
Tempat, tgl lahir : Vique-que/Ossu,11 Juni 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Timorense
Alamat : Praia dos Coqueiros,Comoro
Pekerjaan : Staf Klibur
Kartu identitas : -
Status : Bujang
Telepon/ HP : (+670) 7543669/7266917
Email : match_ossu84@yahoo.com
Pendidikan : Sarjana Exsata.
Selaku Pihak Kedua atau Penerima Kontrak Kerja
Pasal 1
Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan ketentuan – ketentuan dan uraian tugas sebagai berikut :
1. Pihak Pertama sesuai amanat Pasal 19 AD / ART Fundação Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman setuju dan bersedia mengadakan kontrak kerja dengan Pihak Kedua sebagai karyawan kontrak/tenaga kontrak yang ditempatkan di bagian dan unit kerja oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua selaku tenaga kontrak Fundação Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman bersedia dan menerima tugas dan tanggung-jawab yang diberikan kepada Pihak Pertama dari tgl 01 Juli 2011 sampai dengan 1 Mei 2028 dengan tugas tanggung jawab sebagai berikut :
1) Bersedia menerima tugas dan tanggung-jawab sebagai tenaga Klibur dan Dosen pada IOB Pusat dan kelas paralel Manatuto, Baucau, Viqueque,Maliana dan juga sebagai Guru pengajar di Escola Tecnika Informatik (ETI) Akadi-hun yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua/Direktur Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman.
2) Melaksanakan dengan penuh tanggung-jawab dan secara optimal kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh Ketua/Pengurus Fundação Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman, Divisi administrasi & Keuangan, Rektor IOB dan wakil rektor IOB atau yang diangkat/ditunjuk secara resmi sesuai ketentuan AD/ART yayasan ini dan aturan AD/ART IOB.
3) Menjaga keamanan dan keselamatan, memelihara dan merawat dengan baik semua dokumen, data investasi pembangunan Kampus C Fomento 2, inventaris dan assets Fundação Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman yang diserahkan kepada Pihak Kedua baik dalam keadaan normal maupun dalam situasi krisis dan secara berkala menyajikan laporan tertulis kepada Pihak Pertama tentang keadaan dan penggunaan assets dan inventaris yang dimaksud dalam point ini.
4) Membina kerukunan dan hubungan baik dengan semua personil Divisi adm & Keuangan (Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, dosen, tenaga administrasi dan keuangan serta mahasiswa) yang aktif disemua unit kerja Fundação Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman tanpa memandang suku/daerah, agama, pendidikan, ras, jenis kelamin, partai politik dan menghindari diri dari rencana dan perbuatan yang dapat merusak kerjasama tim, nama baik institusi, pimpinan institusi dan individu.
5) Pihak Kedua dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya selalu berpegang pada Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Klibur Mata Dalan ba Cooperativa no Fila Liman yang sudah disetujui Pihak Pertama serta mendapat pengesahan Pengurus Fundação Klibur mata dalan ba Cooperativa no Fila Liman pada setiap awal Desember. Setiap Akhir bulan melakukan laporan tertulis kegiatan kegiatan kepada pihak Pertama sebagai bentuk pertanggung jawabannya.
6) Bersedia meningkatkan kemampuan intelektual/profesional dengan persiapan yang lebih mantap sebagai dosen dapat mengambil program S2 dan speasilisasi di bidang keuangan.
7) Bersedia dan selalu siap melakukan analisa dan tindakan antisipatif (preventif) terhadap munculnya krisis institusional, menyelesaikan dengan baik konflik-konflik yang muncul di bidang organisasi, penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, antara dosen, mahasiswa/siswa maupun dengan pihak IOB dan Fundação Klibur dan pihak luar.
8) Bersedia bekerja secara penuh tanggung-jawab dalam tim kerja Divisi Administrasi dan keuangan, menjaga nama baik Fundacao Klibur dan IOB sebagai institut pendidikan tinggi swasta di mata masyarakat.
Pasal 2
1. Jumlah jam kerja yang ditetapkan kepada Pihak Kedua adalah 47 jam kerja selama satu minggu ( kecuali ada libur resmi yang diakui oleh pihak pertama) dan jadwal kerja dan kegiatan operasional disesuaikan dengan ketetapan resmi. Kalau adanya kegiatan harian, mingguan atau bulanan yang menuntut segera diselesaikan maka Pihak Kedua bersedia menanganinya sampai selesai/tuntas.
2. Pihak Kedua berhak atas imbalan gaji pokok $120/bulan ditambah uang transport, uang jabatan, pulsa telepon dan insentif lainnya sesuai kemampuan keuangan Pihak Pertama dan selama 12 bulan kerja aktif dan berturut-turut dengan kondukte dan prestasi kerja yang baik mendapat 12 hari kerja untuk cuti tahunan dengan kalender cuti yang disepakati tiga bulan sebelumnya dan penggunaan hak ini dilakukan pada saat musim libur IOB. Peninjauan tentang gaji dan hak-hak lain Pihak Kedua dilakukan oleh Pihak Pertama berdasarkan pada laporan bulanan, implementasi program kemandirian yayasan, penilaian Pengurus dan Pengawas Fundação Klibur serta rekomendasi/ usul pertimbangan dari Divisi administrasi dan keuangan, Rektor, wakil rektor IOB.
3. Pihak Kedua bersedia memberikan sebagian dari gaji kotornya yaitu $ 20/bulan atau 10% gaji kotornya kepada Pihak Pertama sebagai uang jaminan dan uang ini akan diambil sekaligus dari Pihak kedua kalau selesai kontrak kerja. Apabila Pihak Kedua mengudurkan diri dari tugas dan jabatan sebelum kontrak kerja ini berakhir maka uang jaminan menjadi hangus dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut pembayarannya.
4. Pihak Kedua kalau melakukan kegiatan-kegiatan selama jam kerja resmi lain di luar Fundacção klibur/kampus dalam melaksanakan kontak dan membina hubungan baik dengan pihak-pihak lain seperti donatur, lembaga pendidikan, lembaga riset dan partner kerja Pihak Pertama, harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Divisi administrasi dan Keuangan rektor dan wakil rektor IOB dan pimpinan yayasan dan setelah melakukannya dilaporkan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
5. Pihak Kedua, 30 hari sebelum kontrak kerja berakhir, wajib menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Pertama keinginan memperpanjang kontrak atau berhenti setelah kontrak selesai. Dalam waktu yang ditetapkan ( 30 hari sebelum kontrak kerja berakhir ), Pihak Kedua kalau tidak mengajukan permohonan tertulis maka Pihak Pertama tidak lagi terikat kontrak dengan Pihak Kedua pada saat kontrak kerja berakhir.
Pasal 3
1. Apabila terjadi perselisihan pendapat, salah interpretasi pasal-pasal kontrak kerja atau lainnya maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan selalu berpegang pada surat kontrak kerja ini sebagai dasar perikatan dan ketentuan-ketentuan resmi yang berlaku di negara Repùblica Democràtica de Timor Leste.
2. Demikianlah surat kontrak kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, ditanda tangani olah Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta mengikat secara hukum kedua belah pihak.
Ditetapkan di : Dili
Pada tanggal : 01 Juli 2011.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Abel da Costa F. Ximenes) (Mateus da Silva,Spd)
Saksi-saksi :
1.Guilhermino Paulo Barreto, SE .............................................
2. Pedro M.F.G.B. Ximenes, ST.MM .......................................
3. Augusto De Jesus, S.E., M.S.A. ............................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar